BERITA INTAN: Popo Barbie patung viral kini telah ditangkap oleh polisi setelah video yang menampilkan perilaku yang tidak pantas dengan patungnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan netizen.
Video dengan berdurasi 21 detik yang menampilkan Popo Barbie menjadi viral di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Link video viral yang menunjukkan Popo Barbie berbuat tidak pantas dengan patung tersebar di Twitter dan media sosial lainnya.
Setelah video Popo Barbie menjadi viral di media sosial, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, Emboy Yasandra (27) yang dikenal sebagai seorang TikToker dan selebgram asal Kerinci, Provinsi Jambi, telah ditangkap oleh polisi pada Sabtu (01/07/2023).
Dalam konferensi pers mengenai kasus video viral Popo di Twitter, TikTok dan berbagai platform media sosial lainnya.
Popo Barbie, yang diduga sebagai pelaku dengan terus terang mengungkapkan alasan di balik pembuatan video tidak senonoh tersebut dengan patung.
Popo Barbie patung viral mengungkapkan, jika dirinya melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi dan banyak cicilan yang harus dibayar.
Popo Barbie juga mengaku bahwa dia membuat video Popo dengan patung atau manekin yang viral di media sosial dalam keadaan sadar.
Alasannya adalah untuk mendapatkan banyak pengikut, penonton, dan endorsement yang menggunakan popularitasnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, mengungkapkan pandangan yang serupa.
“Karena jumlah pengikut menurun, dia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan lebih banyak pengikut dan menjadi viral,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Edi menyebut bahwa tersangka dengan sengaja membuat video tersebut menggunakan smartphone iPhone.
Setelah itu, video Popo dengan patung tersebut dikirim ke ponsel Vivo dan dijadikan status selama 24 jam.
Meskipun begitu, Popo Barbie mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia membuat video atau konten yang tidak senonoh.
Popo Barbie Patung Viral Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polres Kerinci menetapkan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sebagai tersangka karena membuat dan menyebarkan konten pornografi yang menampilkan adegan masturbasi dengan manekin.
Sebagai akibatnya, sosok TikToker dan selebgram tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE), yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
“Para tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video melalui media sosial, dan mereka terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, pada Senin (03/07/2023).
Pelaku ini berpotensi dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, yang mengancam hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Popo Barbie yang merupakan penduduk Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Ya, pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dia ditahan untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Edi.
Penetapan tersangka terhadap Popo langsung dilakukan setelah dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Popo Barbie dianggap membuat video yang mengandung konten pornografi karena menampilkan adegan yang tidak senonoh dengan manekin.
Tidak hanya membuat video tersebut, Popo juga diduga menyebarkannya dengan menggunakan empat handphone yang berbeda.
Barang bukti berupa empat unit handphone dan manekin telah diamankan